LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah berikan bantuan Covid-19 sebesar Rp900 ribu untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A.
Kabar yang beredar di media sosial Facebook tersebut juga mengklaim bahwa bantuan untuk pemilik SIM A dan C akan diberikan mulai bulan Januari hingga Mei 2021.
Namun dengan catatan SIM A dan C masih dalam kondisi aktif.
Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Menerima Vaksin Covid-19, Lakukan Tips Dokter Berikut Ini Agar Tetap Fit
Pada narasi disertakan tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM C dan A mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp 900.000 itu.
Berikut adalah narasi dalam unggahan Facebook tersebut:
Baca Juga: Tenggelam dan Terseret Arus Sungai, 2 Pemancing di Ngawi Tewas
“Yang sudah punya SIM C & SIM A
Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan Covid-19