Dilansir Lingkar Kediri dari laman kominfo.go.id, berdasarkan hasil penelusuran, narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
Selain itu, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19.
Melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan ‘NGIMPI!!!’.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemerintah berikan bantuan Covid-19 sebesar Rp900 ribu untuk pemilik SIM C dan A adalah salah atau hoaks.***