Cek Fakta: Kiai Maruf Amin Bolehkan Penjualan Minuman Keras Untuk Membantu Kas Negara

- 1 Maret 2021, 13:53 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin)
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin. (Twitter.com/Kiyai_MarufAmin) /

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar bahwa menjual minuman keras hukumnya boleh untuk membantu kas negara.

Kabar tersebut tersebar melalui sebuah tangkapan layar artikel berita yang berjudulu “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara” yang diunggah akun Facebook bernama Yunda di grup “PLANGA-PLOGO”.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan tersebut juga memuat foto Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, yang seolah mengeluarkan fatwa membolehkan penjualan minuman keras.

Baca Juga: Ada Sosok Satria Piningit yang Siap Maju di Pilpres 2024, Inilah Ramalan Denny Darko

Baca Juga: Millen Cyrus Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman

Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara.
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. MUI

Unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 143 kali dan disukai 386 kali oleh netizen.

Namun, benarkah kabar tersebut? Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari lama Turnbackhoax.id, ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan artikel yang memuat judul sebagaimana dimaksud.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa tangkapan layar artikel tersebut telah mengalami proses edit, terutama pada bagian judul.

Baca Juga: Apa sih Vaksinasi Gotong Royong? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x