LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam kabar tersebut dijelaskan, penyebab penyegelan rumah Anies Baswedan karena terbukti terlibat dalam korupsi DP 0 rupiah.
Atau pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019.
Kabar itu diunggah di kanal Youtube JURU POLITIK pada Kamis, 10 Juni 2021.
Adapula narasi yang disertakan dalam unggahan adalah sebagai berikut:
"TERBUKTI TERLIBAT KPK SITA ASET PENTING ANIES BASWEDAN,"
Lantas, benarkah kabar yang menyebut KPK telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah? Simak faktanya.