Cek Fakta: Terlibat Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Rumah Anies Baswedan Disegel KPK? Simak Faktanya

- 14 Juni 2021, 17:19 WIB
Tangkapan layar benarkah kabar yang menyebut KPK telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah.
Tangkapan layar benarkah kabar yang menyebut KPK telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah. /Foto: YouTube/JURU POLITIK/

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam kabar tersebut dijelaskan, penyebab penyegelan rumah Anies Baswedan karena terbukti terlibat dalam korupsi DP 0 rupiah.

Atau pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019.

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Kabar Jokowi Resmi Pecat Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Simak Faktanya

Kabar itu diunggah di kanal Youtube JURU POLITIK pada Kamis, 10 Juni 2021.

Adapula narasi yang disertakan dalam unggahan adalah sebagai berikut:

"TERBUKTI TERLIBAT KPK SITA ASET PENTING ANIES BASWEDAN,"

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Berhentikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta Sebelum Akhir Masa Jabatan

Lantas, benarkah kabar yang menyebut KPK telah menyegel rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terlibat dalam kasus korupsi DP 0 Rupiah? Simak faktanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x