LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjabat tiga periode.
Hal tersebut disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kabar yang beredar di media sosial Facebook itu sontak mencuri perhatian warganet.
Adapula narasi yang disertakan dalam gambar yang diunggah oleh akun Facebook Rizal Akbar sebagai berikut:
"Amandemen ke V UUD 1945 3 Periode untuk Bapak Jokowi," bunyi narasi dalam gambar yang diunggah pada Senin, 14 Juni 2021.
Lantas, benarkah kabar yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode setelah MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945? Simak faktanya.