LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Kabar terkait pengurusan SIM dan SKCK itu beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Dewi Purnama.
Dalam postingannya ia menyebut bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus dua hal tersebut membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kelapa Hijau Jadi Buruan Warganet, Dianggap Ampuh Cegah Penularan Covid-19, Simak Selengkanya
Berikut adalah narasi dalam postingan:
“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK harus ada sertifikat vaksin nah disini kita menyediakan jasa cetak kartu vaksin:
- Harga murmer
- Kualitas premium
- Hasil seperti kartu KTP