Apakah Mengurus SIM dan SKCK Harus Ada Sertifikat Vaksin Covid-19? Simak Begini Faktanya

- 8 Juli 2021, 06:30 WIB
benarkah mengurus SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19? Simak faktanya.
benarkah mengurus SIM dan SKCK harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19? Simak faktanya. / pixabay/TheDigitalArtist

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Kabar terkait pengurusan SIM dan SKCK itu beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Dewi Purnama.

Dalam postingannya ia menyebut bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus dua hal tersebut membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kelapa Hijau Jadi Buruan Warganet, Dianggap Ampuh Cegah Penularan Covid-19, Simak Selengkanya

Berikut adalah narasi dalam postingan:

“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK harus ada sertifikat vaksin nah disini kita menyediakan jasa cetak kartu vaksin:

- Harga murmer

- Kualitas premium

- Hasil seperti kartu KTP

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x