Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kesejahteraan Buruh, Padahal Pekerja Rokok SKT Menolaknya

- 24 November 2020, 10:24 WIB
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima.
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis 22 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc./

LINGKAR KEDIRI - Pekerja dan buruh menolak adanya kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen, khususnya untuk rokok dengan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun 2021 mendatang yang diatur dalam Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) meminta kepada pemerintah agar tidak menaikkan cukai SKT yang notabene dikerjakan dan diproduksi dengan mayoritas tenaga manusia, karena akan menentukan nasib jutaan pekerja sektor padat karya ini.

Hal ini bertolak belakang dengan pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati yang menyebutkan adanya 5 pertimbangan dalam kenaikan cukai hasil tembakau. Salah satunya adalah untuk mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan.

Baca Juga: Terciduk Kasus Narkoba, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Pria

Baca Juga: Ungkap Makna 4 Pilar MPR RI, Wakil Ketua MPR: Indonesia Tidak Akan Ada Tanpa Nilai-nilai Tersebut

"Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum," kata Ketua Umum RTMM Sudarto dalam keterangan resmi saat diskusi virtual “Perlindungan Tenaga Kerja SKT di Tengah Resesi Ekonomi”, di Jakarta, Jumat 20 November 2020, seperti dikutip dari laman Antara.

Sudarto berharap, masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan.

Ia mengatakan, sudah seharusnya pengambilan keputusan secara bijaksana oleh pemerintah yang bijaksana dan seadil–adilnya perihal rencana kenaikan cukai tahun depan.

Baca Juga: Pastikan FPI Batal Reuni 212, Pangdam Jaya: Kalau di Langgar, Saya dan Polisi Akan Menindak Tegas

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x