Kementerian Keuangan Beri Keringanan Utang untuk UMKM dan Debitur Kecil, Simak Begini Mekanismenya

- 27 Februari 2021, 15:03 WIB
Gedung Kementerian Keuangan.
Gedung Kementerian Keuangan. /Dok. Kemenkeu

LINGKAR KEDIRI Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.

Keringanan utang juga diberikan kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur, kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

Adapun yang mendapatkan keringanan utang tersebut secara rinci adalah pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x