1 April 2022 Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Bagian dari Reformasi Perpajakan

- 1 April 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen 1 April 2022/
Ilustrasi Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen 1 April 2022/ /Pixabay/geralt/

LINGKAR KEDIRI – Berdasar amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah dalam hal ini secara resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022, melalui Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: SEA Games ke-31, Media Asing Sebut Timnas Indonesia U-23 Bisa Kena ‘Denda’ Ini Jika Tak Raih Medali Emas

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat, dilansir LingkarKediri dari laman Antara.

Lebih lanjut, Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN.

 Baca Juga: Tak Kasih Ampun, Rusia Kepung Bis Ukraina yang Membawa Warga Sipil

Barang tersebut antara lain, kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Tak terlewat juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x