LINGKAR KEDIRI – 26 April 2022 lalu Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini sendiri meliputi Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Kemenangan Jadi Kewaspadaan, Jurgen Klopp Ungkap Liverpool Tak Ada Jaminan Pasti Untuk Lanjut
Hal ini ternyata memiliki tujuan untuk mempercepat pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen peserta program dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.
“Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, dilansir LingkarKediri dari laman Antara.
Untuk diketahui, untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh pelaku usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.
Berikutnya, direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
Baca Juga: Jerman Kirimkan Bantuan Senjata Berat ke Ukraina Meskipun Dibayangi Rasa Takut pada Militer Rusia