Tenaga Kesehatan Non PNS Akan Segera Diangkat Menjadi PPPK, Ini Prioritas Pemerintah

- 1 Mei 2022, 17:00 WIB
Tenaga Kesehatan akan diangkat menjadi PPPK
Tenaga Kesehatan akan diangkat menjadi PPPK /Pixabay/GDJ/

LINGKAR KEDIRI - Bagi tenaga kesehatan non PNS akan mendapatkan perhatian tersendiri oleh pemerintah.

Dimana pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: 4 Manfaat Menggunakan Software Database Karyawan Perusahaan

Dimana ia mengatakan jika hal tersebut dilakukan karena saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes.

Terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Budi dalam siaran pers yang diterima pada Minggu, 01 Mei 2022.

Budi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga: Ukraina Pesimis Rusia Mau Diajak Damai, 5 Juta Warga Sipil Memilih Melarikan Diri

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x