Pemerintah Telah Mengincar Crypto untuk Dijadikan Sumber Pendapatan Negara, Investor Crypto Harus Bayar Pajak

- 31 Mei 2022, 07:00 WIB
Cryptominers telah memecahkan teknologi anti-mining Nvidia dan membuka kemampuan penambangan 100 persen dari GPU seri RTX 3000.
Cryptominers telah memecahkan teknologi anti-mining Nvidia dan membuka kemampuan penambangan 100 persen dari GPU seri RTX 3000. /screenrant/

LINGKAR KEDIRI - Investasi Crypto saat ini mulai banyak digemari oleh masyarakat.

Bahkan, tak sedikit orang yang berinvestasi Crypto menghasilkan banyak keuntungan.

Memandang hal tersebut, pemerintah pun mulai memberlakukan pajak pada aset Crypto.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan Perang Rusia-Ukraina, Pengeluaran Biaya Pertahanan Militer Moskow Melonjak Mencapai 40 Perse

Dengan adanya pajak tersebut, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mengapresiasi langkah pemerintah itu.

Diketahui, pajak atas transaksi perdagangan aset kripto ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

"Industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan negara," kata Asih Karnengsih.

Namun, dasar hukum tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto perlu diperkuat.

Baca Juga: Presiden Turki Murka Tak Membiarkan Negara Dukung Terorisme Bergabung NATO, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x