LINGKAR KEDIRI - Investasi Crypto saat ini mulai banyak digemari oleh masyarakat.
Bahkan, tak sedikit orang yang berinvestasi Crypto menghasilkan banyak keuntungan.
Memandang hal tersebut, pemerintah pun mulai memberlakukan pajak pada aset Crypto.
Dengan adanya pajak tersebut, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mengapresiasi langkah pemerintah itu.
Diketahui, pajak atas transaksi perdagangan aset kripto ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
"Industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan negara," kata Asih Karnengsih.
Namun, dasar hukum tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto perlu diperkuat.
Baca Juga: Presiden Turki Murka Tak Membiarkan Negara Dukung Terorisme Bergabung NATO, Ada Apa?