Bulan Agustus Ini Pemerintah akan Berikan Bantuan Dana untuk Pelaku UMKM, Perhatikan Syaratnya!

- 12 Agustus 2020, 15:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM bakal berikan bantuan dana untuk pengusaha mikro
Menteri Koperasi dan UKM bakal berikan bantuan dana untuk pengusaha mikro /LuboosHouska

Lingkar Kediri - Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, memastikan bantuan tunai untuk para pelaku usaha mikro akan mulai bisa disalurkan pada Agustus ini.

Sasaran bantuan ini untuk usaha mikro yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Dan bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta usaha mikro.

Rencananya setiap usaha mikro akan menerima Rp2,4 juta. Uang sebesar Rp2,4 juta ini akan dikirim dalam sekali transfer.

Baca Juga: Twitter Uji Coba Terapkan Filter Baru untuk Melacak Quote Retweet antara Tautan Fakta atau Fiksi

Jadi, nantinya dana ini akan di  transfer by name oleh kepala dinas setempat langsung ke rekening penerima.

Namun, sebagai catatan yang menerima bantuan ini harus memenuhi syarat, yaitu tidak sedang menerima kredit atau belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Hati-Hati, Pengguna Chip Dragon pada Android Berpotensi Diretas!

Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro. Namun, data tersebut masih harus diverifikasi terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro diharapkan bisa aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat. ***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x