Vonis Habib Rizieq 5 Bulan Penjara dan Denda Sebesar 20 Juta, Neno Warisman: Yakin, Kebenaran Akan Muncul

- 28 Mei 2021, 17:33 WIB
Enam Simpatisan Habib Rizieq Dikuburkan, Neno Warisman Bacakan Puisi untuk Mengenang.*
Enam Simpatisan Habib Rizieq Dikuburkan, Neno Warisman Bacakan Puisi untuk Mengenang.* /

LINGKAR KEDIRI – Neno Warisman ikut menanggapi hasil vonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau lebih dikenal Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Hasil putusan vonis tersebut dibacakan dalam gelar siding lanjutan Habib Rizieq pada Kamis, 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan vonis berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Miliki Potensi Menang Pilpres 2024, PKS Beri Dukungan pada Anies Baswedan: Potensi Besar pada Pak Anies

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan termasuk menghalang-halangi petugas Covid-19 menyidak pondok pesantren Markaz Syariah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.

Menanggapi hal tersebut, Neno Warisman mengatakan bahwa kebenaran akan muncul. Hal tersebut ia sampaikan dalam kanal YouTube-nya dengan judul 'Live! HRS Didenda 20 Juta untuk Megamendung! Bagaimana dengan Petamburan?'.

Baca Juga: Waspada! Gerhana di Bulan Syawal Pertanda Datangnya Bencana, Penyakit Hingga Pejabat Bertengkar

"Kita yakin bahwa kebenaran akan meneriakan dan membela dirinya sendiri," tutur Neno Warisman.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x