Tak Terima Dituding Lakukan Anal Seks, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Marlina

- 23 September 2021, 13:15 WIB
Ayah Taqy Malik melaporkan balik mantan istri sirinya karena merasa dirinya dijatuhkan oleh sikap Marlina dalam sebuah tayangan di YouTube.
Ayah Taqy Malik melaporkan balik mantan istri sirinya karena merasa dirinya dijatuhkan oleh sikap Marlina dalam sebuah tayangan di YouTube. /Tangkapan layar YouTube/Trans TV Official/Star Story

LINGKAR KEDIRI - Masalah rumah tangga ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya, Marlina Octoria terus berlanjut setelah adanya laporan dugaan KDRT. Mansyardin dituding melakukan anal seks.

Namun Ayah Taqy Malik melaporkan kembali sang mantan istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena tak terima dituding melakukan anal seks.

"Kita melaporkan Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya (Mansyardin Malik), pelaporan kami sudah diterima, LP juga sudah terbit. Mantan istrinya itu dijerat dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," papar kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayadh di Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021 sebagaimana dilansir Lingkar Kediri dari laman pmjnews.com.

Baca Juga: Anies Baswedan Diserang Giring, Hidayat Nur Wahid: Tuduhan Anies Pembohong merupakan Kebohongan

Dalam laporan tersebut, Mansyardin Malik dan kuasa hukumnya melampirkan sejumlah barang bukti, salah satunya tayangan YouTube yang mana Marlina Octoria menjadi bintang tamu.

Dalam kesempatan tersebut, Mansyardin Malik menduga yang dilakukan mantan istrinya merupakan dorongan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan namanya.

"Saya kaget, itu yang saya rasakan," ungkap Mansyardin.

Baca Juga: Kemendikbudristek Nadiem Makarim Siap Berantas Pelaku Pelanggaran 3 Dosa dalam Pendidikan

"Inginnya saya dari awal kan tidak ingin mengambil langkah hukum, namun melihat yang terjadi adanya penggiringan opini dahsyat ini yang ingin mencemarkan nama baik, ya saya mau tidak mau melaporkan untuk menunjukkan semua ada aturan hukumnya," cetusnya.

Sebelumnya pada Selasa, 21 September 2021 kemarin, Marlina Octoria melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Setelah kita membuat permohonan ke Bapak Willy, permohonan ke Komnas Perempuan dan akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,"  jelas kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara.

Baca Juga: Atta Halilintar Disiram 'Air Panas' Ketika Tak Mau Turuti Kemauan Aurel Hermansyah? Begini Ulasannya

"LP sudah diterima, artinya sudah jelas memang ada indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksual sudah terbukti dalam Pasal 23 tahun 2004," pungkasnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x