Jual putus merupakan perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli.
Sehingga hak ekonominya beralih kepada pihak pembeli.
Proses jual putus dalam hal ini yang berkaitan dengan sebuah ciptaan yang mempunyai keterkaitan dengan perjanjian jual beli.
Karena jual putus termasuk didalam jual beli, dimana pada saat melakukan proses jual putus didalam transaksi antara pihak penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan yang akan mengikat kedua belah pihak.
Dan harus sesuai dengan ketentuan syarat jual beli yang disebutkan didalam KUH Perdata.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***