Lingkar Kediri - Aplikasi TikTok telah dilarang di salah satu negara besar di dunia, yaitu Amerika Serikat.
AS akan memblokir aplikasi TikTok mulai tanggal 20 September 2020 serta memutus akses mengunduh aplikasi tersebut.
Penghapusan TikTok di AS dilakukan sebagai upaya mengatasi ancaman keamanan nasional serta keamanan data pribadi pengguna.
Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat
Tidak hanya TikTok, aplikasi WeChat juga ikut diblokir oleh AS karena merupakan pesaing dari Whatsapp.
Berbeda halnya dengan Indonesia, justru aplikasi TikTok banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Sebelmunya, artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kini Dilarang di Amerika Serikat, TikTok Malah Beri Apresiasi Penggunanya di Indonesia".
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka, Simak Jadwalnya