LINGKAR KEDIRI - Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kota Kediri terpaksa harus dimasukkan penjara.
Kakek tua itu telah terbukti melakukan pencabulan terhadap ZF anak perempuan dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2021 lalu di siang bolong.
Baca Juga: Waspada Bagi yang Pernah Kena Omicron, Ada Bahaya Baru Ini Menurut Pakar Virus
Namun, kasus pencabulan itu baru dilaporkan ke polisi oleh AN (34) ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, Slamet alias Ndrenges memanggil korban yang saat itu tengah bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban.
Pelaku bahkan mengancam bocah itu dengan kata-kata kasar saat korban berusaha menghindar.
“Pelaku mengajak korban kerumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya, korban sempat berusaha menghindar, namun oleh pelaku diancam dan dibentak,” Ujar AKP Tomy , Sabtu (23/04/2022)