LINGKAR KEDIRI - Memasuki malam lebaran, masyarakat serungkali memeriahkannya dengan takbir keliling.
Namun, kali ini masyarakat dilarang untuk melakukan takbir keliling.
Hal ini sebagaimana Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 1 April 2022 Nomor: 451/6936/012.1/2022 perihal panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M.
Pemerintah Kota Kediri pun merespon surat edaran tersebut dengan menggelar Rakor Koordinasi Lintas Sektoral, Sabtu (30/4).
"Rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan malam takbir Salat Idul Fitri 1443 H. Hasilnya yakni kami menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/ 2022 M di Masjid/Mushola atau rumah masing-masing," kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, S.IK, M.H dikutip dari RRI.
Himbauan ini, jelasnya dibuat guna mewujudkan situasi kamtibmas Kota Kediri yang kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.
"Masjid adalah tempat yang lebih baik buat Takbiran dan melaksanakan Salat Idul Fitri," katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Kediri Kota, Ketua PCNU Kota Kediri, perwakilan Kodim 0809 Kediri, PD Muhammadiyah Kota Kediri, Subdenpom V/2-2 Kediri, DPD LDII Kota Kediri, Dishub Kota Kediri dan Satpol PP Kota Kediri.
Editor: Haniv Avivu