LINGKAR KEDIRI - Peredaran rokok ilegal akhirnya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, rokok tersebut akan diedarkan ke Jawa Tengah
Terdapat 1,92 juta batang rokok tanpa cukai diamankan tim Unit Intelejen Dan Penindakan Bea Cukai Kediri di exit toll Mojokerto-Jombang.
Atas kejadian itu, Bea dan Cukai Kediri berhasil menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp1,4 milyar.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan setelah truk bernopol AE 8596 XX pengangkut rokok melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Tepatnya di exit tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM ) bermerk SBR dan RQ PRO Rizquna sebanyak 120 karton, dari Jawa Timur itu hendak dikirim menuju Jawa Tengah.
Bea Cukai Kediri pun akhirnya menetapkan AI, sebagai tersangka.