Pemusnahaan Rokok Ilegal di Kediri oleh KPPBC, Negara Rugi Sampai Rp4,5 Milyar

- 22 November 2022, 13:36 WIB
Pemusnahan rokok tanpa cukai di Kediri
Pemusnahan rokok tanpa cukai di Kediri /Dok. Pribadi/

LINGKAR KEDIRI - Pemusnahan rokok dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri.

Pemusnahan itu dilakukan pada Selasa, 22 November 2022.

Diketahui, barang tersebut meliputi lebih dari 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, produk rokok elektrik 925 mililiter dan minuman keras sebanyak 339 liter.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Terbukti Jejak DNA Danu Tertinggal di TKP, Pihak Yosef: Sampaikan Saja Apa Adanya

Dari total keseluruhan mencapai Rp8,5 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,5 Miliar.

Dan baramg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2022.

Sedikitnya sebanyak 7,5 juta batang rokok tanpa cukai, produk rokok elektrik 925 ml, dan minuman keras jenis arak bali sebanyak 339 liter milik negara yang dimusnahkan.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Sempat Diringkus, Saksi S Dibebaskan oleh Polda Jabar, Pihak Yosef: Itu Sah-sah Saja

Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Kediri mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil 86 penindakan sejak awal tahun.

"Ini merupakan hasil penindakan mulai bulan Januari, serta hasil dari operasi gempur," ujar Sunaryo.

Penggagalan pengiriman ribuan batang rokok ilegal ini dilakukan saat kendaraan melintas di jalan tol kertosono–nganjuk km 640.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x