Petugas Bea Cukai Sita 158 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp180 Juta

- 19 Januari 2023, 20:16 WIB
Peredaran rokok ilegal di Kediri digrebek petuga Bea Cukai
Peredaran rokok ilegal di Kediri digrebek petuga Bea Cukai /Dok. Lingkar Kediri/

LINGKAR KEDIRI - Peredaran rokok ilegal di Kediri berhasil digerebek.

Tanpa ampun, petugas Bea Cukai menyita seluruh rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus.

Tercatat ada 158 ribu batang rokok ilegal yang diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Waspada, 13 Gejala Penyakit Diabates Mellitus, Sering Haus dan Lapar Jadi Salah Satu Cirinya

Bus itu menggunakan jalur antar kota antar provinsi di pintu keluar Tol Jombang.

Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 8 kardus besar, untuk dibawa ke Jakarta.

Dalam hasil penggerebekan, petugas mendapati 8 kardus besar rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) beragam merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah mencapai 158 ribu batang.

Petugas menemukan 8 dos rokok ilegal tersebut dalam dua tempat, yakni bagasi samping dan ruang belakang bus.

Baca Juga: Warna Urine Berubah, 11 Gejala Gagal Ginjal pada Anak yang Perlu Diwaspadai, Para Orang Tua Wajib Tahu

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x