Akibat perbuatan tersebut, ADH (pelaku) harus berurusan dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, awalnya ADH mengirimkan chat-chat bernada merayu.
"Sebelum terjadinya persetubuhan, tersangka kerap mengirim chat kepada korban, yang isinya rayuan hingga ajakan berhubungan badan, hingga pada bulan Mei 2022, pelaku menjemput korban, kemudian mengajaknya ke movie box, dan disanalah terjadi persetubuhan," katanya.
AKP Tomy Prambana mengatakan jika peristiwa ini terbongkar setelah korban bercerita ke keluarga.
Baca Juga: 3 Kebiasaan yang Membuat Otak Anda Menjadi Bodoh yang Jarang Diketahui, Simak Penjelasannya
Ia selanjutnya melaporkannya ke polisi, hingga ADH langsung ditangkap di tempat kerja.***