Geger! Status Perkawinan pada KK yang Diterbitkan Disdukcapil Belum Tercatat

- 12 Agustus 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi foto pernikahan
Ilustrasi foto pernikahan /Myriams-Fotos

Lingkar Kediri - Status kawin yang umumnya tertera pada kartu keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya belum tercatat.

Lantas hal ini membuat bingung warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dengan adanya masalah tersebut, seolah status perkawinan seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya tidak diakui oleh pemerintah (negara).

Baca Juga: Hati-Hati, Pengguna Chip Dragon pada Android Berpotensi Diretas!

Padahal saat hendak membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri, masyarakat diharuskan menyertakan surat nikah sebagai salah satu syarat pembuatan kartu keluarga.

"Masalahnya seperti sederhana tapi sepertinya ada masalah besar dalam proyek pengadaan Sistem IT kependudukan di Kota Tasikmalaya. Ini perlu dipertanyakan," ujar Taupik Rahman warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya yang di KK nya tertera Kawin belum tercatat, Selasa 11 Agustus 2020.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Status Perkawinan Tidak Tercatat di KK Dikeluhkan Seolah Tak Diakui Negara, Ini Bantahan Disdukcapil"

Dengan menggunakan konsep Kartu Keluarga seperti itu ujar Taufik, seolah mayoritas penduduk kota Tasikmalaya pernikahannya tidak tercatat alias semua melakukan nikah siri.

"Belum lagi sebelumnya kasus No NIK di KTP yang tidak sinkron waktu pembagian bansos," ujarnya.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x