Pria di Kota Kediri Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka di Rumahnya

- 7 November 2020, 21:24 WIB
Ilustrasi pil narkoba.
Ilustrasi pil narkoba. /Qimono/Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Lagi-lagi kasus narkoba beredar di Indonesia. Kali ini terjadi di Kota Kediri. Saat ini, polisi berhasil mengamankan tersangka yang telah menjadi pengedar ribuan pil dobel L, yakni tersangka atas nama Derry Dramawan.

Warga Jalan Ngadisimo 1/38 RT 03 RW 08, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri itu harus mendekam dalam Tahanan Polres Kediri Kota, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kepala sub bagian Humas Polres Kediri kota, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, untuk perihal adanya peredaran barang haram itu di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Baca Juga: Biden Memprediksi Akan Memenangkan Pertarungan ini, Trump : Tidak Ada Tanda-tanda Kekalahan

Baca Juga: 10 Kutipan Motivasi Menarik, Bikin Hidup Semangat

AKP Kamsudi menjelaskan bahwa pelaku telah meyelesaikan tindakan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang buktinya,” kata AKP Kamsudi.

Kamsudi juga menjelaskan, tersangka Dery telah ditangkap pada Jumat, 6 November 2020 sekira pukul 4.30 WIB oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota saat berada di rumahnya.

Baca Juga: Stres Hadapi Masalah Politik di Medsos? Perhatikan Kesehatan Anda, Simak Cara Mengatasinya Berikut

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x