KPK Amankan 2 Dokumen Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo

- 2 Desember 2020, 19:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.*
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.* /KPK

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus yang dilakukan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan terkait penetapan izin ekspor benih lobster.

KPK juga berhasil mengamankan dua dokumentasi, yakni transaksi keuangan dan bukti elektronik di tiga lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 1 November 2020.

Ketika lokasi tersebut berada di kediaman tersangka Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gedung PT DPP.

Baca Juga: Gratis Token Listrik PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! 8 Hal Baru Jungkook BTS di Tahun 2020

Ali Fikri selaku Plt juru bicara KPK memberikan keterangan terkait kasus tersebut bahwa barang yang ditemukan dan telah diamankan diantaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumentasi transaksi keuangan yang diduga terkait dalam dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lainnya.

Ali juga mengatakan bahwa Penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan sekira 00.00 WIB.

Seluruh barang dan dokumen yang  ditemukan sebagai bukti akan diamankan yang selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Duta Besar Arab Saudi Ungkap Kepulangan Habib Rizieq, FPI: Banyak Mantan Pejabat Menangis Minta Maaf

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x