LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini beredar kabar yang menghebohkan waganet terkait temuan bukti-bukti dan alat yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi Tuti dan Amel kasus Subang.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengamat kasus pembunuhan di Subang yakni Anjas Asmara.
Melalui kanal Youtube nya dia menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian sudah mengantong beberapa bukti dan alat yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi Tuti Suhartini adn anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Menurutnya beberapa alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian dapat segera menuntaskan misteri kasus pembunuhan di Subang.
Anjas menuturkan bahwa ada dua temuan alat bukti yang paling mengarah pada nama tersangka.
Menurutnya, keterangan para saksi, keterangan para ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa adalah alat bukti yang sah menurut Kitab UU Hukum Acara Pidana.
Alat dan bukti pertama merupakan keterangan para saksi yang awalnyahanya 25 orang betambah menjadi 55 orang.
Namun dia juga mengatakan bahwa meski ada beberapa saksi namun masih sangat sulit untuk menentukan siapa tersangka dan dalang dibalik kasus pembunuhan di Subang.
Hal tersebut menurut Anjas disebaban karena beberapa saksi memberikan kesksian yang tidak valid, Seperti dilansir oleh Desk Jabar dalam "TERSANGKA KASUS SUBANG TERKUAK, Ini Alat Bukti di Kantong Polisi: Keterangan Saksi dan Ahli, Surat, Dll"