Pada rekaman tersebut, Ibrahim Tompo diberikan pertanyaan terkait beredarnya informasi adanya banpol yang berakibat rusaknya sejumlah bukti pada rumah TKP kasus Subang.
Ibrahim Tompo pun menjelaskan, bahwa hal tersebut termasuk hal cukup memprihatinkan. Namun secara teknis, hal itu tidak akan diumumkan keluar.
"Kalau misalnya ada informasi-informasi beredar di luar, ini berasal dari sumber-sumber yang tidak dapat dipercaya, yang bergulir ke masyarakat,” tutur Ibrahim Tompo.
“Satu hal, bahwa informasi-informasi yang bergulir ini cukup mengganggu penyidikan,” tuturnya.
Ibrahim Tompo menilai, ada sejumlah informasi yang diputar-putar sehingga terjadi bias. Padahal, polisi tidak mau penyidikan terjadi secara sembrono.
Sebagai informasi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, hingga saat ini belum usai penyelidikannya dan belum terungkap tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***