LINGKAR KEDIRI – Kasus yang menerpa seorang miliader muda Indra Kenz kembali menjadi topik pemicaraan hangat baru-baru ini.
Disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz yang didugaan kasus investasi ilegal binary option sudah terkumpul lengkap dan siap untuk dibawa ke pegadilan.
“Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL),” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada 23 Juni 2022, dikutip dari PMJ News.
Diketahui bahwa Indra Kenz ini menjadi tersangka dalam investasi ilegal binary option melalui aplikasi Binomo.
Berkas kasus Indra Kenz yang sudah lengkap dan ini nantinya akan segera ditindaklanjuti di pegadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Tidak hanya berkasnya saja, namun barang bukti sekaligus tersangka, Indra Kenz akan dibawa ke pegadilan.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 25 Juni 2022, Kecewa dengan Elsa, Mama Sarah Tega Lakukan Ini