LINGKAR KEDIRI - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo disebutkan dengan sengaja memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karier Ferdy Sambo pun kini selesai.
Di awal kariernya, Ferdy Sambo pernah menjadi polisi reserse.
Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri yang kini harus dinonaktifkan.
Sementara dalam pengumuman, Kapolri mengatakan Ferdy Sambo dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Timsus menetapkan, saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca Juga: Pendapatan Frenkie De Jong Membuat Tim Barca Sangat Menghawatirkan, Ada Apa?