Karir Ferdy Sambo Selesai, Kini Ia Diancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 12:15 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. /instagram @divpropampolri

LINGKAR KEDIRI - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo disebutkan dengan sengaja memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Karier Ferdy Sambo pun kini selesai.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Jejak Pelaku Mulai Ditemukan Polda Jabar, Danu: Intinya Jangan Sampai Salah Tangkap Lah

Di awal kariernya, Ferdy Sambo pernah menjadi polisi reserse.

Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri yang kini harus dinonaktifkan.

Sementara dalam pengumuman, Kapolri mengatakan Ferdy Sambo dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Timsus menetapkan, saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Baca Juga: Pendapatan Frenkie De Jong Membuat Tim Barca Sangat Menghawatirkan, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x