Lingkar Kediri - – Bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah resmi digelontorkan oleh pemerintah.
Dari 13 Oktober hingga November 2020, para pengusaha UMKM dapat mendaftarkan usahanya di www.depkop.go.id/daftar.
Bantuan dana senilai Rp2,4 Juta yang digelontorkan untuk tiap umkm, dinilai dapat membantu perekonomian mereka saat pandemi COVID 19.
Baca Juga: Tips Agar Kulit Cerah Bercahaya, Lakukan 3 Kebiasaan Ini Setiap Pagi!
Baca Juga: Lawan Covid-19, Penggunaan Face Shield Disarankan Dokter Ahli Dunia, Simak Penjelasannya
Prasyarat yang mudah, menjadi alasan mengapa banyak umkm yang mendaftar. Cukup menyediakan data berupa:
- Nomor Induk Keluarga
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Jenis Usaha
- Nomor telepon.
Namun, hingga kini masih ada pengusaha Umkm yang tidak dapat masuk kedalam situs tersebut.
Juga, pihak pemerintah khususnya Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KEMENKOP UKM) belum memberikan keterangan terkait alasan server down.
Baca Juga: Bantuan JPS Tahap 3 di Kabupaten Kediri Masih Berlanjut, ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Menerima