Jelang Cuti Bersama Tahun 2020, Lakukan Hal Ini Agar Liburan Kalian Tetap Produktif

- 26 Oktober 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi liburan, inilah tips aman dan nyaman liburan saat pandemi: dr. Tri Yuni Miko Wahyono , MSc memberikan 5 tips liburan aman dari penularan Covid-19 yang mulai pekan depan akan ada cuti bersama. (Pixabay)
Ilustrasi liburan, inilah tips aman dan nyaman liburan saat pandemi: dr. Tri Yuni Miko Wahyono , MSc memberikan 5 tips liburan aman dari penularan Covid-19 yang mulai pekan depan akan ada cuti bersama. (Pixabay) /Pixabay/veerasantinithi/

Lingkar Kediri - Pemerintah telah menetapkan bahwa pada tanggal 28-30 Oktober 2020 merupakan hari cuti bersama.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.

Cuti bersama ditetapkan seiring dengan peringatan Maulid Nabi Muhammas SAW pada tanggal 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama Tahun 2020: Berikut 12 Rekomendasi Film Horor Hingga Romantis Untuk Ditonton

Baca Juga: Hari Cuti Bersama Tahun 2020, Catat Tanggalnya Agar Bersiap Liburan Dengan Keluarga

Selain itu, Kepres No 17 tersebut menetapkan bahwa 24, 28,29,30 Desember 2020 sebagai Cuti Bersama seiring dengan perayaan Hari Raya Natal dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah," tulis Kepres Nomor 17 Tahun 2020 itu.

Untuk mendownload Kepres No 17 Tahun 2020 secara lengkap, silahkan klik disini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dianjurkan untuk Segera Resufle Jajaran Menteri yang Tidak Loyal

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x