LINGKAR KEDIRI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah / Gaji (BSU) bagi tenaga pendidik non-PNS (guru honorer) tahun 2020.
Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) maupun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Kabar terbarunya, pencairan BSU tersebut akan terealisasi pada akhir bulan November hingga akhir bulan Desember 2020.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur 24 November 2020, Batu dan Mojokerto Berpotensi Hujan Petir
Baca Juga: Yuk Merapat, Ini Daftar Serial Drama Korea atau K-Drama yang Cocok untuk Mengisi Waktumu hingga 2021
Untuk mengetahui kepesertaan sebagai penerima BSU, Anda dapat mengakses website Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id (KLIK DISINI).
Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, bagi pendidik non-PNS dibawah naungan Kemdikbud, BSU diberikan kepada sekitar dua juta PTK non-PNS pada tahun 2020.
BSU tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 24 November 2020: Scorpio Kamu Butuh Sedikit Uang