Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Berikut Syarat dan Jadwal Pencairannya

- 27 November 2020, 08:48 WIB
Menag Fachrul Razi serahkan BSG kepada lima perwakilan GTK Non-PNS Madrasah.
Menag Fachrul Razi serahkan BSG kepada lima perwakilan GTK Non-PNS Madrasah. /twitter.com/@Kemenag_RI

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji upah.

Subsidi tersebut diperuntukan untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Bantuan ini menyusul setelah Pemerintah melalui Kemnaker meluncurkan bantuan serupa yakni subsidi upah gaji bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Suka Makan Makanan Pedas? Simak Berikut Manfaat Mengkonsumsi Cabai Bagi Kesehatan

Bantuan subsidi upah dari Kemenag sebesar Rp.600 ribu perbulan dengan pemberian sebanyak tiga kali.

M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, mengatakan total bantuan subsidi gaji (BSG) akan disalurkan kepada 543.928 GTK non-PNS pada raudhatul athfal/madrasah.

Selain itu, kata dia, terdapat 93.480guru Pendidikan Agama Islam non-PNS di sekolah umum yang juga akan menerima bantuan.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Coklit Ulang DPT Pilkada Serentak 2020, Ini Sebabnya

BSG merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi COVID-19.

Zain mengatakan tidak ada potongan BSG dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima subsidi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Ringtimes BALI (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x