Fix! Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 19:55 WIB
ilustrasi logo pilkada serentak 2020.
ilustrasi logo pilkada serentak 2020. //instagram.com//infopilkadaserentak

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah secara resmi menetapkan Pilkada 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional ini, berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," dilihat di laman setneg.go.id, dikutip oleh Lingkar Kediri dari ANTARA.

Keppres akan mulai berlaku pada tanggal disahkan yaitu pada 27 November 2020.
Pilkada tahun 2020 akan diselengarakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Media China Klaim BTS Masuk Grammy Berkat ARMY Tiongkok, Hingga Ancam Bangtan Boys Soal Hal Ini

Rencana semula, pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada 23 September 2020. Tetapi, akibat dari pandemi Covid-19, pencoblosan diundur sampai 9 Desember, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

Semua pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 telah melewati tahap pendaftaran yang telah dilakukan sejak 4 sampai dengan 6 September 2020. Setelah itu, KPU melanjutkan ke tahap verifikasi dan melakukan pengumuman peserta pilkada pada 23 September.

Para pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020, diberikan kesempatan berkampanya yang berlangsung pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 28 November 2020: Cinta Al Semakin Kuat pada Andin

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x