LINGKAR KEDIRI – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota atas dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran penyakit menular.
Laporan ke Polresta Bogor Kota kemudian dilakukan setelah menunggu janji dari RS UMMI yang tidak kunjung dipenuhi.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut berkenaan dengan upaya melakukan tes swab kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tengah dirawat di RS UMMI Kota Bogor.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 29 November 2020, Lima Zodiak Beruntung, Scorpio Jangan Lewatkan Hari Baikmu
Baca Juga: Wow! 5 Terobosan Pemerintah Perbaiki Kesejahteraan Hidup Guru Honorer di Tahun 2021, Apa Saja?
Lebih lanjut, Agustiansyah menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya, yakni bermula ketika Wali Kota Bogor, Bima Arya memperoleh kabar bahwa Direktur Utama RS UMMI Najamudin melaporkan terdapat pasien atas nama Muhammad Rizieq Shihab dirawat di RS tersebut.
Wali Kota Bogor yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kemudian menyarankan agar pihak RS UMMI meminta HRS melakukan tes swab.
“Pihak rumah sakit menyepakati untuk melakukan tes swab terhadap HRS pada Jumat pagi,” ungkap Agustiansyah pada Sabtu, 28 November 2020 sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Baca Juga: Target Kunjungan Wisatawan Turun Tajam Selama Pandemi, Kemenparekraf Terapkan SOP Kebiasaan Baru