LINGKAR KEDIRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkapkan status Ali Mochtar Ngabalin terkait kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo beserta 5 orang lainnya.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) diibartkan seseorang yang berkepentingan untuk diberi alias oleh-oleh dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Edhy Prabowo.
"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," ucap Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun 2020 usai Resmi Dipangkas 3 Hari
Baca Juga: Tertangkap! Aksi Teror Poso, Densus 88 Amankan Taufik Bulaga Setelah 14 Tahun Jadi DPO
Akan tetapi, apabila Ngabalin dikemudian hari terbukti ada dugaan aliran dana kepadanya dalam kasus Tipikor perizinan ekspor benih lobster tersebut, KPK akan mendalaminya lebih lanjut.
"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.
Karyoto juga menyatakan, status Tenaga Ahli Utama KSP itu yang ikut dalam rombongan perjalanan dinas Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitannya dengan kasus Edhy.
Baca Juga: Login www.pln.co.id, Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020 via Web atau Chat WA