LINGKAR KEDIRI - Salah seorang public figure kembali terjerat dalam penyalahgunaa obat-obatan terlarang. Pihak Kepolisian Jakarta Selatan Kembali Menangkap Artis Perempuan Berinisial IBS.
Dilansir dari Antara, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap artis yang diduga telah menyalahgunakan Narkoba, pada Jumat, 4 November 2020.
Artis yang dikonfirmasi berjenis kelamin perempuan dan berusia 52 tahun tersebut ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota 50GB untuk Mahasiswa PTKI Disalurkan, Berikut Rincian dan Masa Aktifnya!
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani membenarkan terkait penangkapan artis perempuan tersebut.
“Iya benar IBS, ditangkap di kediamannya wilayah Johar Baru,”Ujar Kompol Wadi dikutip dari Antara.
Informasi terkati penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh artis IBS tersebut diketahui oleh pihak kepolisian, lalu pihak Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengecekan di kediamannya.
Baca Juga: Dicoret dari Timnas U-19, Serdy Ephi Fano dan Yudha Terciduk di Klub Malam
Kompol Wadi menjelaskan bahwa timnya menemukan alat bekas pakai di rumah IBS. Selanjutnya, waktu dilakukan tes urine, hasilnya positif.