Jual Beli Tanah Labuan Bajo, Pengacara Luruskan Kasus Gories Mere dan Karni Ilyas

- 5 Desember 2020, 15:51 WIB
Karni Ilyas
Karni Ilyas /instagram.com/presidenilc

LINGKAR KEDIRI – Muhammad Achyar, Abdullah Tengku Daeng Malewa selaku kuasa hukum ahli waris membantah pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) terkait dengan dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Muhammad Achyar menegaskan informasi jadwal pemeriksaan soal Gories Mere dan Karni Ilyas pada Rabu, 2 Desember oleh penyidik Kejati NTT.

Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi adanya dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, dengan total kerugian negara mencapai Rp3 triliun adalah tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Subway Indonesia Bakal Dibuka di Indonesia, Benarkah? Simak Faktanya

Baca Juga: Selamat BTS! RM dan Suga BTS Debut dan Raih Posisi 10 Besar 'Hot 100 Songwrites' Billboard

Melalui siaran pers, Jakarta, pada Jumat Achyar mengatakan bahwa pada tahu 2017 Gories Mere dan karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng malewa.

Namun, perjanjian jual beli tersebut dibatalkan sebab hingga 2018 sertifikat tanah tidak berujung diterbitkan.

“Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 5 Desember 2020, Ada Sinetron Ikatan Cinta dan MasterChef Indonesia

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x