Hore, Pemerintah Beri Kemudahan Layanan Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis, Simak Ketentuannya!

- 4 Januari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi: Presiden Jokowi mengeluarkan PP yang menggratiskan biaya SIM dan SKCK kepada warga yang tidak mampu.
Ilustrasi: Presiden Jokowi mengeluarkan PP yang menggratiskan biaya SIM dan SKCK kepada warga yang tidak mampu. /Pixabay/mohamed_hassan

 

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan layanan publik yakni berupa layanan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal ini tertera dalam peraturan pemerintah yang telah ditanda tangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 Baca Juga: 8 Film Terbaru Dari Netflix Akan Tayang Pada Januari Ini, Simak Judul Film dan Tanggal Penayangannya

Baca Juga: Waduh! Kevin Sanjaya Positif COVID-19, Minions Terpaksa Batal Ikuti Turnamen di Bangkok

Pada pasal 7 ayat (1), PP tersebut menjelaskan terkait siapa saja masyarakat yang berhak untuk memperoleh ‘peertimbangan tertentu’ untuk memeroleh layanan dan perpanjang SIM gratis.

Adapun golongan masyarakat tersebut terdiri atas tujuh kelompok yang meliputi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Kegiatan keagamaan
  3. Kegiatan kenegaraan
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  5. Masyarakat tidak mampu
  6. Mahasiswa/ pelajar
  7. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

 Baca Juga: Pemkab Sleman Memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Merapi

Dilansir dari laman PMJ News, dalam bagian penjelasan PP tersebut juga disebutkan terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x