Perbaikan Sekolah Rusak Akibat Bencana Dapat Gunakan Dana BOS, Begini Penjelasan Kemendikbud

- 25 Januari 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi Ruang Kelas Rusak.
Ilustrasi Ruang Kelas Rusak. /Mariamichelle/Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa perbaikan sekolah yang rusak akibat bencana dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Sri Wahyuningsih menjelaskan, apabila dana BOS tidak mencukupi, bisa diambil dari pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk menangani sekolah terdampak bencana.

"Yang memang lebih memerlukan perhatian," ucap Sri Wahyuningsih di Jakarta pada Minggu, 24 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Nora Bongkar Kedok Dirinya Ke Papa Kayla, Ini Tayangan Samudera Cinta 25 Januari 2020

Baca Juga: Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Calon Istri, Nomor 3 Paling Penting

Sri juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) turut membantu perbaikan sekolah yang rusak akibat bencana.

Tak hanya itu, Kemendikbud juga mengusulkan prioritas perbaikan sekolah tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, Kemendikbud menjelaskan bahwa terdapat 103 satuan pendidikan rusak akibat bencana di Sulawesi Barat pada 14 dan 15 Januari 2021.

Baca Juga: Tingkat Kematian Pasien COVID-19 Masih Tinggi, Pemkot Kediri Perpanjang Kebijakan PPKM Hingga 8 Februari

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x