LINGKAR KEDIRI – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Sutanto menyetujui Kementerian Perindustrian terkait dengan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama tahun 2021.
Skenario relaksasinya bertahap, yaitu tarif 100% pada Maret-Mei, tarif 50% pada Juni-Agustus, dan tarif 25% pada September-November 2021.
Relaksasi PPnBM tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif.
Baca Juga: Hati-Hati! Overthinking Dapat Mempengaruhi Kesehatan Fisik dan Mental Kalian
Baca Juga: Beras Kencur Valentine, Minuman Tradisional Kekinian yang Menemani Dihari Kasih Sayang
Sutanto mengatakan, pemberian stimulus tersebut juga telah diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 bermanfaat untuk menggairahkan kembali serta meningkatkan investasi industri otomotif.
Pemerintah telah melakukan konsultasi dengan DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM.