KPK Ingatkan Kepala Daerah untuk Pegang Teguh Integritas dan Prinsip Good Governance

- 27 Februari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

LINGKAR KEDIRI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik agar selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip "good governance" dalam menjalankan pemerintahannya.

"KPK juga berharap kepala daerah mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerahnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Pertama Kalinya Telepon Raja Arab Saudi, Bahas Apa?

Baca Juga: Jokowi akan Membangun Tol Langit? Simak Penjelasannya

"Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan meliputi sektor perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dantata kelola dana desa," ujar Ipi.

Delapan area intervensi tersebut, lanjut Ipi, dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

"Hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan wakilnya serta 16 gubernur," kata Ipi.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Pertama Kalinya Telepon Raja Arab Saudi, Bahas Apa?

Baca Juga: Jokowi akan Membangun Tol Langit? Simak Penjelasannya

Ipi menjelaskan beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliput ipengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah danbantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

"Korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsidi sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan, dan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," ungkap Ipi.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Pertama Kalinya Telepon Raja Arab Saudi, Bahas Apa?

Baca Juga: Jokowi akan Membangun Tol Langit? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x