Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Meminta Publik Stop Kegaduhan

- 2 Maret 2021, 21:05 WIB
Presiden Jokowi membatalkan kebijakan Perpres tentang investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan kebijakan Perpres tentang investasi minuman keras. /Instagram.com/@Jokowi

LINGKAR KEDIRI – Setelah Presiden Jokowi mencabut Perpres miras, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Bahlil dalam konferensi pers daring pada Selasa 2 Maret 2021

Dilansir Lingkar-Kediri.com dari Antara, Perpres tersebut berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Baca Juga: Jubir Wapres Tegaskan Maruf Amin Tidak Terlibat dalam Penyusunan Perpres Miras

Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol.

"Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras)," ujar Bahlil.

Bahlil berharap, di tengah upaya pemerintah bahu membahu memperjuangkan kinerja ekonomi, Perpres dan sejumlah peraturan yang telah disusun pemerintah dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Perpres Izin Investasi Miras Dicabut oleh Presiden Jokowi

Bahlil juga menambahkan, meski poin soal perizinan investasi miras di Lampiran III Perpres 10/2021 dicabut, Perpres tersebut akan tetap berlaku mulai 4 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x