LINGKAR KEDIRI - Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dipastikan mudah, transparan dan tanpa perlu repot lagi memakai jasa calo.
Mulai dari perpanjangan SIM hingga pembuatan baru.
Karena, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyiapkan program pelayanan SIM online yang secara bertahap akan diresmikan mulai April 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan program pelayanan SIM online yang akan diberlakukan pertama adalah perpanjangan SIM. Baik SIM A untuk pengendara mobil maupun SIM C untuk pengendara motor.
Dia menyampaikan layanan perpanjangan SIM secara online itu rencananya akan diresmikan antara tanggal 8-11 April 2021 dan mulai diberlakukan secara nasional pada 12 April 2021.