Tanpa Repot Bantuan Calo, Masyarakat Bisa Urus SIM Secara Online Mulai April 2021

- 4 April 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

LINGKAR KEDIRI - Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dipastikan mudah, transparan dan tanpa perlu repot lagi memakai jasa calo.

Mulai dari perpanjangan SIM hingga pembuatan baru.

Baca Juga: Mama Rosa Balik Bela Andin, Aldebaran Jadi Target Amarah Ibunya? Sinopsis Ikatan Cinta, Minggu, 4 Maret 2021

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 April 2021, Rencana Aldebaran Berhasil, Elsa Dijebak Andin dan Ungkap Pemilik Lipstik 

Karena, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyiapkan program pelayanan SIM online yang secara bertahap akan diresmikan mulai April 2021.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan program pelayanan SIM online yang akan diberlakukan pertama adalah perpanjangan SIM. Baik SIM A untuk pengendara mobil maupun SIM C untuk pengendara motor.

Baca Juga: Mama Rosa Balik Bela Andin, Aldebaran Jadi Target Amarah Ibunya? Sinopsis Ikatan Cinta, Minggu, 4 Maret 2021

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 April 2021, Rencana Aldebaran Berhasil, Elsa Dijebak Andin dan Ungkap Pemilik Lipstik 

Dia menyampaikan layanan perpanjangan SIM secara online itu rencananya akan diresmikan antara tanggal 8-11 April 2021 dan mulai diberlakukan secara nasional pada 12 April 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x