LINGKAR KEDIRI - Penggunaan mata uang digital seperti uang kripto saat ini sedang mewabah, meskipun instrument tersebut belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.
Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari Antara, menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI (Bank Indonesia) diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
BI sebagai pemegang amanah dalam pengelolaan uang rupiah berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah diwacanakan sejak lama.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual pada Selasa 25 Mei 2021 di Jakarta, mengatakan, tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.
Baca Juga: Ungkap Sosok Ayah Buat Sule Meneteskan Air Mata, Dirinya Ceritakan Dihadapan Putri Delina
"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," ujar Perry.