Habib Rizieq Resmi Divonis Hukuman Penjara, Ali Syarief: Sekarang Tinggal Jokowi, Khofifah dan Atta Halilintar

- 28 Mei 2021, 18:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

 

LINGKAR KEDIRI – Pasca putusan hakim yang memvonis Habib Rizieq, banyak pihak yang menyatakan terjadi perbedaan perlakuan dari aparat penegak hukum kepada sejumlah pihak, salah satunya datang dari Ali Syarief.

Ali Syarief selaku Akademisi Cross Culture Institute, meminta kepolisian turut mengusut kasus kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Atta Halilintar.

Permintaan tersebut muncul setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi divonis hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar 20 juta. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya, @alisyarief.

Baca Juga: Tes Kepribadian Seseorang Dari Rambut dan Alisnya, Begini Penjelasan Kitab Primbon

"Hakim menetapkan HRS bersalah dengan penjara 10 bulan (total) dan denda Rp20 juta," tulis Ali Syarief dikutip Lingkar Kediri pada 28 Mei 2021.

Dengan resminya vonis terhadap HRS, Ali Syarief mengatakan bahwa hal yang sama seharusnya juga berlaku bagi Jokowi, Khofifah dan Atta. Dia pun meminta polisi untuk menyidik ketiga orang tersebut.

"Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan atau kriminal. Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," kata Ali Syarief.

Baca Juga: Waspada! Gerhana di Bulan Syawal Pertanda Datangnya Bencana, Penyakit Hingga Pejabat Bertengkar

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi juga sempat menimbulkan kerumanan saat berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, warga yang menyambut Presiden Jokowi terlihat berkerumun tanpa masker.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x