LINGKAR KEDIRI – Influencer muda Sherly Annavita menyoroti Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah meramaikan publik akhir-akhir ini.
Dalam draf RKUHP, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden akan dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun.
Apabila penghinaan dilakukan di media sosial atau sarana elektronik lainnya, maka ancaman tersebut meningkatkan menjadi 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Dituding Sebagai Orang Ketiga, Ayu Aulia Beberkan Sikap Vicky Prasetyo Padanya: Dia DM Aku Duluan
Sherly Annavita pun angkat bicara dan meluapkannya pada akun instagram @Sherlyannavita.
“Sebaiknya jawab dengan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” tulisnya sebagaimana dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari instagram @ Sherlyannavita pada Rabu 9 Mei 2021.
Ancaman penjara tersebut tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:
“Melarang setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.