Pertama, untuk sembako diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.
Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Tarik Pasukan Perancis, Macron Mengumumkan Berakhirnya Operasi Gerilayawan Islam di Mali
Dan ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.
Bahkan, disebut-sebut terdapat beberapa jenis sembako yang bakal dikenakan pajak itu di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.
Baca Juga: Rumah jadi Sasaran Tuyul, ini Cara Mengatasi Uang yang Sering Hilang Tak Wajar
Selain itu, PPN adalah jenis pajak konsumsi atau yang lebih dikenal value added tax atau goods and services tax.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membidangi Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo sempat menanggapi kehebohan pajak sembako yang beredar ini.
Dalam keterangannya melalui akun media sosial, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tak akan berlebihan.