LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Indonesia akan menerapkan penggolongan SIM C menjadi tiga.
Aturan tersebut meruapakan kebijakan yang sudah dicanangkan sejak akhir tahun 2020.
Namun, akan mulai diberlakukan pada Agustus 2021.
Usai kebijakan tersebut diterapkan, maka penggolongan SIM C akan menjadi 3 golongan.
SIM tersebut meliputi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Lantas apakah perbedaan dari ketiganya?
Dan bagaimana cara membuatnya?