Mulai Agustus SIM C Digolongkan Menjadi 3, Begini Cara dan Syarat Pembuatanya

- 16 Juli 2021, 11:02 WIB
SIM C 3 golongan Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya
SIM C 3 golongan Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya /Dok. Polri/

 

 

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Indonesia akan menerapkan penggolongan SIM C menjadi tiga.

Aturan tersebut meruapakan kebijakan yang sudah dicanangkan sejak akhir tahun 2020.

Namun, akan mulai diberlakukan pada Agustus 2021.

Usai kebijakan tersebut diterapkan, maka penggolongan SIM C akan menjadi 3 golongan.

SIM tersebut meliputi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Keluarga Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Baik-baik Saja Hingga Ungkap Aura Ksatria

Lantas apakah perbedaan dari ketiganya?

Dan bagaimana cara membuatnya?

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x